Mendagri: Ucapan Nazaruddin Ganggu Kredibilitas Saya

Mendagri Gamawan Fauzi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Ujang Zaelani
VIVAnews -
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu 4 Sepetember 2013, terkait laporannya terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Gamawan tak terima dituding Nazaruddin dalam dugaan korupsi E-KTP.


"Saya ditanya 16 pertanyaan, saya jawab semua," kata Gamawan usai diperiksa. Dia juga menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung laporannya itu. Antara lain, lima kliping berita dan sebuah VCD berita televisi.


"Ada
Kompas, Tribun, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia
, dan
Metro TV.
Yang saya miliki saja, kebetulan itu ada di tangan saya, mungkin yang lain ada," ungkapnya.


Gamawan melaporkan Nazaruddin ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baiknya. "Saya tidak terima apa yang diucapkan Nazaruddin. Karena itu mengganggu hubungan sosial dan kredibilitas saya sebagai Mendagri," ucapnya.
Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron


Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang
Dia pun yakin polisi akan cepat memproses laporannya tersebut. "Reaksi kepolisian juga cepat, saya lapor tanggal 30, tanggal 2 saya diundang, hari ini diperiksa," ungkapnya.

Viral Aksi Konyol Bule di Bali Geber-geber Motor sampai Masuk ke Kolam, Netizen Ngamuk

Nazaruddin sebelumnya mengatakan sumber dana untuk mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum bukan hanya diperoleh dari proyek Hambalang, tapi juga dari proyek e-KTP. Nazaruddin lalu menyebut pimpinan Komisi II DPR dan Mendagri terlibat proyek itu.


Mendagri langsung membantah tuduhan Nazaruddin. “Tidak ada transfer uang ke rekening saya. Silakan cek ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kalau benar saya menerima uang tarnsfer,” kata Gamawan. Ia bersedia memperlihatkan tabungannya sebagai bukti tak pernah ada transfer mencurigakan ke rekeningnya.


Apabila terbukti mencemarkan nama baik Gamawan, Nazaruddin terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya