Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Elza Syarief, pengacara terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, mengaku telah mengantongi bukti-bukti adanya konspirasi dan
mark up
dalam proyek e-KTP. Dalam waktu dekat, data tersebut akan diserahkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang penting nama-nama PT-nya (Perseroan Terbatas)," ujar Elza sebelum menjenguk Nazar di gedung KPK, Selasa, 24 September 2013.
Meski demikian, Elza tak menyebutkan siapa nama-nama yang harus bertanggung jawab. Nama-nama itu, kata Elza, merupakan wewenang KPK untuk mengungkapnya.
"Saya meski menjaga dan itu bukan kewenangan saya menyebut nama orang per orang," tegasnya.
Elza menjelaskan peran Nazar dalam proyek e-KTP yakni mengikuti rapat dan membagi-bagikan uang ke DPR. Menurut keterangan Nazar, sebelum proyek ini digolkan anggaran yang sudah dibagikan sebanyak Rp250 miliar dibagi ke 5 konsorsium.
"Konsorsium itu ada 5 perusahaan yang masuk dengan ketuanya PT PRNI," ungkapnya.
Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013. Nazaruddin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013. Nazaruddin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun. (eh)