Kapolri Izinkan Polwan Kenakan Jilbab Saat Dinas

Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVAnews - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman, Selasa 19 November 2013, memperbolehkan anggota Polisi wanita (Polwan) mengenakan kerudung atau jilbab saat berdinas. Menurutnya, hal itu merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang.

"Itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan, kalau ada anggota Polri yang mau pakai jilbab, silakan," kata Sutarman di sela-sela pertemuan Kapolri dengan pewarta di Mabes Polri.

Meski demikian, Sutarman mengaku, Polri belum memiliki anggaran untuk pengadaan seragam jilbab Polwan.

"Anggaran belum ada, kalau mau beli silakan. Contohnya kan sudah ada," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Jasad Pria Ditemukan di Gunung Galunggung Tasikmalaya
Ia menyatakan, kapan pun kalau ada polwan yang ingin mengenakan jilbab saat berdinas, diperbolehkan.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta
"Mulai besok kalau ada yang mau pakai jilbab saat tugas, tidak masalah," ucapnya.

Posting Foto Gelas Starbucks saat Umroh Dikecam, Zita Anjani Tantang Balik Masyarakat Untuk Ini
Sebelumnya, polwan, kecuali di Aceh, tidak dapat mengenakan jilbab karena harus mengikuti aturan yang ada di korps baju coklat itu. Aturan ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. 

Kepolisian menegaskan, saat berdinas, seluruh anggota wajib mengenakan seragam sesuai aturan, pengecualian untuk polwan yang tidak mengenakan seragam seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka berpakaian bebas dan diperbolehkan mengenakan jilbab.

Alasan Polri saat itu adalah seragam Polri termasuk di dalamnya polwan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya