Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Diduga merangkap jadi pemasok narkoba untuk para tahanan, seorang pegawai rumah tahanan di Tanjung Redeb Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2014.
Lutzvy Yudha Utama hanya tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskoba Polres Berau, Tanjung Redeb. Lutzvy tercatat sebagai pegawai rutan Kelas 2-A Tanjung Redeb Berau.
Baca Juga :
Haji Makin Mudah! Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Layanan Baru untuk Jemaah Indonesia
Saat pemeriksaan, Lutzvy membantah sebagai pemasok narkoba untuk para napi. Dia mengaku barang haram itu hanya untuk dipakai sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lutzvy diancam Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan hukuman lima tahu penjara. Dia juga terancam dipecat. (ren)
Laporan M. Asri Sattar, ANTV Berau
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lutzvy diancam Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan hukuman lima tahu penjara. Dia juga terancam dipecat. (ren)