Jual Narkoba ke Napi, Petugas Penjara Dicokok

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Diduga merangkap jadi pemasok narkoba untuk para tahanan, seorang pegawai rumah tahanan di Tanjung Redeb Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2014.


Lutzvy Yudha Utama hanya tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskoba Polres Berau, Tanjung Redeb. Lutzvy tercatat sebagai pegawai rutan Kelas 2-A Tanjung Redeb Berau.


Profesi ganda Lutzvy sebagai petugas rutan sekaligus pemasok narkoba, akhirnya terbongkar. Saat penggeledahan di rumah dinas, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa, paket sabu siap edar dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu kepada para penghuni rutan.
Belum Mampu Atasi Banjir dan Macet di DKI, SPJ beri Rapor Merah Kinerja Heru Budi


Haji Makin Mudah! Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Layanan Baru untuk Jemaah Indonesia
"Penggeledahan di rumah dinas itu bermula dari kecurigaan petugas terkait kedekatan tersangka dengan sejumlah napi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Aryanto.

Transaksi Aplikasi Kopra Bank Mandiri Capai Rp4.800 Triliun, Pengguna Naik 2 Kali Lipat

Saat pemeriksaan, Lutzvy membantah sebagai pemasok narkoba untuk para napi. Dia mengaku barang haram itu hanya untuk dipakai sendiri.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lutzvy diancam Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan hukuman lima tahu penjara. Dia juga terancam dipecat. (ren)


Laporan M. Asri Sattar, ANTV Berau
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya