Mahfud MD: Akil Terima Indent Pilkada Banten Sebelum Pilgub Digelar
Jumat, 28 Februari 2014 - 06:01 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak terima namanya diseret-seret dalam sengketa Pilkada Banten.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 27 Februari 2014, terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan bahwa ketua panel yang menangani sengketa Pilkada Banten adalah Mahfud MD.
"Pembelaan Akil itu justru menguatkan kebenaran dakwaan jaksa," ujar Mahfud kepada
VIVAnews
.
Menurut Mahfud, suap sebesar Rp7,5 miliar yang diterima Akil hanya masuk melalui CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri dari Akil Mochtar.
"Panel sudah bekerja murni dan bersih, tetapi Akil menegosiasikan perkara itu di luar pengetahuan hakim-hakim lain. Panel Hakim tidak ada urusan dengan suap menyuap, sebab Akil bermain sendiri dengan dalil bisnis CV Ratu Samagat," ungkap Mahfud.
Baca Juga :
Prabowo Temani Jokowi Bertemu PM Singapura, Pengamat: Simbol Pelibatan Pemimpin Masa Depan
"MK sendiri baru menangani perkara itu 8 November 2011. Jadi, sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," ujar dia.
Mahfud percaya Komisi Pemberantasan Korupsi pasti akan membeber bukti nego, pembicaraan, SMS, dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan Akil pada sidang berikutnya.
"KPK akan membuktikan bahwa dakwaannya tak salah. Kita tunggu saja," ujarnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"MK sendiri baru menangani perkara itu 8 November 2011. Jadi, sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," ujar dia.