Disangka Korupsi Rp4 M, Staf Komisi Yudisial Dijebloskan ke Bui

Sumber :
  • www.komisiyudisial.go.id
VIVAnews - Kejaksaan Agung menahan staf Komisi Yudisial (KY) berinisial AJ yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang sebesar Rp4 milyar. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Rabu 2 April 2014.

"Dia (AJ-red) ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari. Mulai tanggal 2 April hingga 21 April 2014," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta.

Staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu diserahkan ke Rutan Salemba sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AJ sempat diperiksa selama enam jam oleh jaksa penyidik Kejagung.

AJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tertanggal 11 Maret 2013. Anak buah Ketua KY, Suparman Marzuki itu diduga telah memanipulasi anggaran sebesar Rp4 milyar sejak tahun 2009 hingga 2014 yang disimpan dalam rekening pribadinya.

Nobar Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Gelora 10 November, Keamanan Jadi Prioritas Utama
Sementara itu, Komisoner KY Taufikurahman Syahuri mengatakan, kecurigaan adanya korupsi yang dilakukan AJ, lantaran tersangka yang kerap berganti-ganti mobil mewah saat bekerja. Hingga akhirnya pihak KY melakukan verifikasi dan mengadukannya ke Kejaksaan Agung. (eh)
Menko Airlangga menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Menjadi anggota OECD memungkinkan Indonesia memperkuat komitmen konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam tatanan dunia.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024