Panja DPR Setuju Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

VIVAnews - Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menyetujui perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. Keputusan ini dinilai sebagai kejahatan kolektif.

Penilaian itu disampaikan peneliti hukum yang juga badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangannya kepada vivanews di Jakarta, Minggu 21 September 2008. "Ini merupakan kejahatan kolektif dari pemerintah, DPR dan kelompok-kelompok korupsi di MA," kritik Febi.

Menurutnya, usia pensiun 70 tahun dinilai hanya akan menguntungkan sekelompok pihak. Tidak hanya itu, keputusan pensiun usia 70 tahun dapat membahayakan kepentingan peradilan di Indonesia.

"Berangkat dari buruknya potret Mahkamah Agung saat ini, seharusnya DPR dan Pemerintah tidak justru mempertahankan status quo dan hakim-hakim usia senja di MA," berang Febi.

Berdasarkan temuan ICW, terdapat Rp 31,12 miliar biaya perkara yang tidak jelas pengelolaannya di MA. Temuan ini selama periode tahun 2005 sampai dengan Maret 2008. Dibawah kepemimpinan Ketua MA Bagir Manan, dalam catatan ICW, tren putusan bebas untuk kasus korupsi di peradilan umum terus meningkat. "Dari 1.184 terdakwa kasus korupsi yang dapat dipantau ICW, vonis rata-rata hanya 20 bulan, untuk tahun 2005-Juni 2008," bebernya.

Informasi yang diperoleh, Fraksi Golkar, PAN, dan PDS sepakat usia pensiun hakim agung hingga usia 70 tahun. Untuk Fraksi PKS awalnya hanya di usia 65 tahun, tetapi PKS akan mengikuti suara terbanyak bila akhirnya setuju 70 tahun. Sedangkan, Fraksi PDIP hanya setuju pensiun di usia 67 tahun.

Minta Maaf Buat Kekalahan Indonesia, Jerome Polin: Besok-besok Bakal Dukung Tim Lawan
PEVS 2024

Moeldoko: PEVS Becomes the Largest in Southeast Asia

Moeldoko, as the Chairman of Periklindo, stated that PEVS 2024 with the theme "The Leading EV Show in Indonesia" is the largest exhibition in Southeast Asia.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024