Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Maraknya kasus Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang dieksploitasi di luar negeri patut menjadi perhatian. Mirisnya, Jawa Tengah menjadi penyumbang terbanyak ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan asing luar negeri.
Sementara itu, perhatian negara terhadap kasus penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan ABK asal Indonseia masih sangat minim.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
Bahkan, pihaknya kerap kali menemukan kontrak kerja yang tidak sesuai standar yang berlaku di negara bendera kapal, negara tempat kapal beroperasi, atau pun hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Secara umum, ia menilai bahwa perekrutan ABK asal Indonesia yang bekerja pada kapal penangkap ikan asing, perlu ditata kembali. Mulai dari penataan kembali perekrutan sejumlah perusahaan ketenagakerjaan untuk melindungi para ABK.
"Karena, selama ini perusahaan yang mengirim ABK tidak kompeten, dalam arti bukan perusahaan pengerah tenaga kerja seperti yang diamanatkan undang-undang penempatan dan perlindungan tenaga kerja," katanya.
Belum lagi kontrak kerja yang dibuat perusahaan saat merekrut ABK untuk dipekerjakan di kapal penangkap ikan asing masih banyak yang tidak jelas. Banyak ABK yang tidal terlatih, sehingga ada kerawanan dalam perlindungan. Termasuk tidak adanya jaminan seperti asuransi.
Menurut dia, ada peraturan-peraturan dari berbagai instansi yang perlu disinkronkan dalam upaya memberikan perlindungan bagi ABK yang bekerja di kapal penangkap ikan asing.
Ia mengatakan bahwa setelah rakor ini, akan disusun rekomendasi yang intinya adalah bagaimana ketentuan itu dikeluarkan oleh satu instansi yang betul-betul memiliki kewenangan.
"Kalau ini memang kategori TKI, ya Kemenakertrans yang menjadi 'leading sector' dan harus jelas, kalau dikirim oleh BNP2TKI maka harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan bersama," katanya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bahkan, pihaknya kerap kali menemukan kontrak kerja yang tidak sesuai standar yang berlaku di negara bendera kapal, negara tempat kapal beroperasi, atau pun hukum ketenagakerjaan di Indonesia.