Gubernur Riau Perdana Diperiksa Sebagai Saksi

KPK Menahan Gubernur Riau dan Ketua DPW Asosiasi Kelapa Sawit Riau
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, menjalani pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), paska ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Selasa, 30 September 2014.


"Sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung--red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Annas terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Namun dia tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya tersebut.


"Saya baik-baik saja," ujar Annas.


Selain Annas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Antara lain yang diperiksa Nuryani Dewi Ningrum, pegawai admin legal PT Sinar Bahana Mulya; Tati, kasir PT Ayu Masagung Money Changer; serta Tety YS, kasir PT Ayu Masagung Money Changer.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun--red)," kata Priharsa.


Diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, dan sejumlah orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.


Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun; dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung; sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.


Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat itu berada di kawasan yang tergolong Hutan Kawasan Industri (HTI) dan ingin dimasukan ke dalam APL (Area Peruntukan Lainnya).


KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri dari Rp500 juta dan SGD156.000. Uang tersebut kini telah disita KPK.
MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu


Mengajak Masyarakat Berolahraga dan Adopsi Gaya Hidup Sehat di Gowes 90 Tahun 90 KM
Pada saat ditangkap, petugas KPK juga menemukan uang US$300.000, namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk Rupiah dan dolar Singapura. Serta, Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dollar Amerika adalah miliknya. Tapi itu masih didalami KPK.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Annas kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Gulat Manurung yang berposisi sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 uu Tipikor.
Pembalap Gresini Racing, Marc Marquez

Hasil MotoGP Spanyol 2024: Marc Marquez Akhirnya Podium, Tapi...

Pembalap Gresini Ducati, Marc Marquez akhirnya kembali merasakan naik podium di MotoGP Spanyol 2024. Tapi, dia bukanlah yang tercepat dalam balapan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024