Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Presiden Segera Nonaktifkan Antasari

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan surat pemberhentian sementara Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Nanti, setelah SBY pulang dari Bali dan menerima laporan dari Kapolri. Pasti akan diterbitkan," kata juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Senin 4 Mei 2009. SBY, kata dia, akan kembali ke Jakarta, besok.

Sesuai undang-undang, jelas Andi, Pimpinan KPK yang tersangka dalam satu kasus akan diberhentikan sementara. "Kalau terdakwa, Presiden akan terbitkan surat pemberhentian permanen," kata dia.

Hari ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan status Antasari dalam kasus itu sebagai tersangka. Antasari hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu.

Codeblu Belum Bayar Utang Rp500 Juta, Aline Adita Ancam Bakal Sita Asetnya
Ilustrasi sidang Paripurna DPR.

Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN

Peneliti Senior BRIN Prof Firman Noor mengatakan bahwa sebuah negara akan kuat dan makmur bila unsur oposisinya juga memiliki kekuatan sesuai dengan prinsip demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024