KPK Cecar Wabup Karawang Terkait Izin Penerbitan Penertiban Lahan

Bupati Karawang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana,‎ terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara, Selasa 21 Oktober 2014.


Usai diperiksa, dia mengaku diperiksa terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Lahan (SPPL) untuk PT Tatar Kertabumi. "Keterlibatan tentang Pak Ade Swara dan keterlibatan saya soal SPPL. Sudah itu saja," ujar Cellica.


Meski demikian, dia membantah ikut mengambil keputusan dalam mengambil kebijakan terkait perizinan lahan tersebut. "Saya sudah jelaskan kepada penyidik. Jadi enggak ada ya," imbuh dia.
PEVS 2024 Resmi Dibuka, Moeldoko Sebut Pameran Ini Terbesar di Asia Tenggara


Profil Satya Nadella, Bos Microsoft yang Sudah Sering Ketemu Jokowi
Cellica menyebut bahwa dia dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut dia, selain ditanya mengenai penerbitan SPPL, dia juga ditanya mengenai tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ade Swara.

Dirjen Dikti Tinjau Pelaksanaan UTBK 2024 di UI, Peserta Masuk Diperiksa Metal Detector

"Salah satunya yah masalah TPPU dari Pak Bupati," sebut dia.


Diketahui, KPK menangkap Bupati Karawang dan istri beserta enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis 17 Juli 2014 lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai Rp5 miliar yang diduga hasil pemerasan.


Usai diperiksa intensif, KPK kemudian menetapkan Ade Swara dan istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang.


Dalam pengembangannya, Ade Swara dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya