KPK Cecar Wabup Karawang Terkait Izin Penerbitan Penertiban Lahan
Selasa, 21 Oktober 2014 - 21:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara, Selasa 21 Oktober 2014.
Usai diperiksa, dia mengaku diperiksa terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Lahan (SPPL) untuk PT Tatar Kertabumi. "Keterlibatan tentang Pak Ade Swara dan keterlibatan saya soal SPPL. Sudah itu saja," ujar Cellica.
Meski demikian, dia membantah ikut mengambil keputusan dalam mengambil kebijakan terkait perizinan lahan tersebut. "Saya sudah jelaskan kepada penyidik. Jadi enggak ada ya," imbuh dia.
Cellica menyebut bahwa dia dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut dia, selain ditanya mengenai penerbitan SPPL, dia juga ditanya mengenai tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ade Swara.
"Salah satunya yah masalah TPPU dari Pak Bupati," sebut dia.
Dalam pengembangannya, Ade Swara dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pengembangannya, Ade Swara dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana