Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memecat sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang tahun 2014. Dari puluhan PNS Pemprov Jateng yang diberhentikan tidak hormat itu, sebagian di antara kedapatan terlibat kasus poligami.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Suko Mardiyono mengatakan, selain menikah lagi tanpa izin istri (poligami), sebanyak 25 PNS tersebut tercatat melakukan sejumlah pelanggaran berat. Seperti halnya, terlibat kasus pidana serta mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari.
"Itu data bulan Januari hingga Oktober 2014 ini. Jumlah PNS yang terlibat pelanggaran berat paling banyak yang mangkir itu," jelas Suko, di Semarang, Senin 24 November 2014.
Suko menjelaskan, rekomendasi pemecatan sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Jateng itu diputuskan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah memproses pelanggaran PNS melalui sidang pembinaan disiplin.
"Sesuai aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, mereka disidang oleh inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, dan Kepala SKPD yang menjadi atasan PNS bersangkutan," jelasnya.
Tak hanya memecat 25 PNS, pihaknya juga memberikan sanksi kepada 11 PNS yang terlibat indisipliner dan mangkir dari tugasnya. Dari jumlah itu, lima PNS diberi sanksi ringan dan enam diganjar sanksi sedang.
Baca Juga :
Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan
Sementara itu, Ganjar mengatakan, pemberian sanksi kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Jateng merupakan aturan ketat yang mengikat sebagai abdi negara. Selain untuk pembinaan, hal itu juga akan memberikan contoh bagi PNS lain.
"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi
langsung. Mereka sudah dikasih insentif, maka kewajiban sekarang memberikan pelayanan paling baik. Kalau tidak, maka mohon maaf saya tegas saja," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Ganjar mengatakan, pemberian sanksi kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Jateng merupakan aturan ketat yang mengikat sebagai abdi negara. Selain untuk pembinaan, hal itu juga akan memberikan contoh bagi PNS lain.