Jam Kerja Perempuan, JK: Komnas Perempuan Kurang Paham

Wapres Jusuf Kalla Sidak ke Kantor Pos
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Ada Motor Honda Beat Listrik yang Bisa Dicoba di PEVS 2024, Ini Caranya
- Usulan pembatasan jam bagi pekerja perempuan terus menuai kontroversi. Belakangan, sejumlah institusi termasuk Komnas Perempuan juga menolak gagasan tersebut.

Kompetisi Seni Rupa untuk Dukung Akses Pendidikan dan Generasi yang Kreatif

"Itu kurang paham," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla usai mengunjungi pabrik Gula Mojo di Sragen, Jawa Tengah, Jumat 5 Desember 2014.
DJ East Blake Ditangkap Polisi, Penyebabnya Gegara Sebar Foto Porno Eks Kekasih


Meskipun demikian, JK menegaskan bahwa pengurangan jam kerja itu sifatnya masih sebatas wacana. Oleh karena itu, tidak perlu menjadi persoalan yang mengkhawatirkan masyarakat.


"Itu baru wacana sekali lagi. Ibu yang punya anak kecil. Tidak semua perempuan," ujarnya.


Namun, JK tidak setuju apabila ide itu disebut diskriminatif. Karena, tujuannya sebetulnya untuk kebaikan bersama. "Tidak, justru itu kita harus menjaga masa depan bangsa dengan mendidik anak lebih baik," katanya.


Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, menolak wacana pengurangan jam kerja bagi perempuan. Meski ada tujuan baik, tapi kebijakan itu malah akan berdampak buruk terhadap perempuan. Wacana itu akan melahirkan diskriminasi. Misalnya akan ada pembedaan perlakuan pekerja perempuan dan laki-laki.


"Wah nggak mau (perusahaan) ngambil perempuan,
ntar
perempuan terbatas waktunya," kata Ninik Rahayu kepada
VIVAnews.


Selain itu, ruang gerak dan ekspresi perempuan akan terbatasi. Belum lagi dampak negatif karena tidak sedikit perempuan yang justru jadi kepala keluarga. Penghasilan berkurang, sementara tanggung jawabnya jadi lebih besar.


Ia melanjutkan, untuk persoalan mengurus anak bukan hanya tanggung jawab seorang perempuan saja, melainkan juga tanggung jawab laki-laki.


Harusnya Pemerintah mengontrol aturan ketenagakerjaan. Seperti harus tersedianya ruang khusus, tempat ibu menyusui dan ruang buat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud).


Kemudian, pemerintah juga harus menjalankan Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 1984, tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya