JK: Tolak Grasi Napi Vonis Mati, Jokowi Tak Langgar HAM

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVAnews
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan mati terhadap 64 terpidana narkoba adalah wewenang pengadilan. Menurutnya, Presiden Jokowi hanya mengikuti putusan tersebut.


"Artinya keputusan itu oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni. Jadi presiden itu hanya mengatakan saya tidak bisa mengampuni. Itu saja. Keputusannya kan di pengadilan bukan di presiden," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.


JK membantah penolakaan grasi oleh Presiden Jokowi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Iqbaal Ramadhan Bawa Vibes Jadul di Video Klip Terbaru, Netizen: Berasa di Jaman Jinny Oh Jinny


Pengakuan Jujur Anthony Ginting Usai Buka Keunggulan Indonesia Atas Inggris
"Yang mana melanggar HAM? Dengarkan nggak tadi, bahwa semua orang harus menaati hukum. Narkoba menyebabkan kematian orang lain, melanggar HAM. Mana yang salah?" ujar JK.

Gak Dibeliin Motor, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Babak Belur

JK juga tidak sependapat jika hukuman mati dianggap tidak efektif. Karena, kejahatan narkoba harus ditindak secara tegas.


"Kenapa tidak efektif. Ya buktinya dibikin begini makin banyak narkoba. (Hukuman mati) itu sesuai undang-undang," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya