Sumber :
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVAnews
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan mati terhadap 64 terpidana narkoba adalah wewenang pengadilan. Menurutnya, Presiden Jokowi hanya mengikuti putusan tersebut.
"Artinya keputusan itu oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni. Jadi presiden itu hanya mengatakan saya tidak bisa mengampuni. Itu saja. Keputusannya kan di pengadilan bukan di presiden," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Baca Juga :
Iqbaal Ramadhan Bawa Vibes Jadul di Video Klip Terbaru, Netizen: Berasa di Jaman Jinny Oh Jinny
JK juga tidak sependapat jika hukuman mati dianggap tidak efektif. Karena, kejahatan narkoba harus ditindak secara tegas.
"Kenapa tidak efektif. Ya buktinya dibikin begini makin banyak narkoba. (Hukuman mati) itu sesuai undang-undang," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kenapa tidak efektif. Ya buktinya dibikin begini makin banyak narkoba. (Hukuman mati) itu sesuai undang-undang," tuturnya.