Sumber :
- Adib Ahsani (Madiun)
VIVAnews
- Bukan main sepak terjang pasangan suami dan istri ini. Mereka berhasil menipu puluhan korban hingga Rp1,8 miliar. Modusnya dengan menjanjikan korban sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di berbagai kementerian, padahal korban hanya diberi secarik kertas Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan CPNS.
Pasangan suami dan istri yang kini menjadi tersangka di Polres Ngawi itu diketahui bernama Andreas Kusuma Wijaya (39 tahun), dan Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti (37 tahun). Keduanya warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Awalnya, Andreas bertemu dengan seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi bernama Mardi. Dari perkenalan di Jakarta itu, terkuak pembicaraan bahwa tersangka Andreas bisa mengusahakan menjadikan PNS di berbagai kementerian di Jakarta.
“Tersangka menjanjikan bisa menjadikan PNS, dengan syarat korban menyetor uang kepada tersangka melewati Mardi,” ujar Kepala Polres Ngawi, AKBP Valentino A Tatareda, Rabu, 10 Desember 2014. Setelah uang disetorkan kepada Mardi, lalu Mardi menyetor uang ke rekening Mili Indah Winarsih alias Linda Winarti. “Masing-masing orang sebesar Rp70 juta,” katanya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan kepada satu nama, Sumarno, warga Tangerang. Dia, menurut Valentino, adalah orang yang mempunyai jaringan di berbagai kementerian di Jakarta. “Kami masih kembangkan ke arah itu, tidak menutup kemungkinan jika dia terlibat, akan kami tangkap,” ujarnya.
Baca Juga :
Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN
“Kami juga sedang mempelajari rekening koran milik tersangka, untuk mengetahui ke mana saja aliran uang sebesar itu, dan berapa uang yang saat ini masih tersisa,” imbuh Valentino.
Polisi memosisikan Mardi sebagai korban pelapor. “Mardi sudah mengembalikan uang kepada empat orang korban, dengan bukti pengembalian. Makanya dia tidak dijadikan tersangka,” ujar seorang sumber di Kepolisian.
Pasangan suami dan istri itu dijerat Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka kini mendekam di tahanan Polres Ngawi.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Kami juga sedang mempelajari rekening koran milik tersangka, untuk mengetahui ke mana saja aliran uang sebesar itu, dan berapa uang yang saat ini masih tersisa,” imbuh Valentino.