Polisi Bakar 4,2 Ton Ganja

Polisi Bakar 4,2 Ton Ganja dan Rebus Dua Kilogram Sabu-sabu
Sumber :
  • Satria Lubis/Medan
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan 4,2 ton ganja dan dua kilogram sabu-sabu. Narkoba itu adalah hasil tangkapan atau operasi penindakan yang dilakukan aparat Kepolisian Resor Kota Medan selama sebulan terakhir.


Barang bukti itu dimusnahkan di Lapangan Candika, Jalan Karya Wisata, Kota Medan, pada Kamis, 12 Februari 2015. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan direbus. Ada juga barang bukti lain yang direbus, yakni 46 ribu butir pil ekstasi.


Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memusnahkan 300 unit mesin judi jackpot yang disita dari sejumlah tempat judi di Kota Medan. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp29 miliar. Khusus barang bukti narkoba, sebelumnya telah diuji keasliannya oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Polisi Penyimpan 22 Kg Narkoba Divonis Hukuman Mati


Reserse Narkoba Menanti Vonis Akibat Simpan 22 Kg Sabu
Menurut Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Sutedjo, pemusnahan barang bukti narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Utara melalui laut dan Aceh itu membuktikan bahwa Kota Medan bukan hanya tempat transit. Medan sudah menjadi sasaran bandar narkoba untuk peredaran dan perdagangan barang haram itu. Polda menyatakan Sumatera Utara darurat narkoba.

Sarang Narkoba di Berland Digeruduk, Ini Hasilnya

"Ini (hasil operasi penindakan) sebagai bukti keseriusan kami (Polisi) memberantas narkoba,” kata Eko Hadi Sutejo.


Selain itu, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan tidak hanya berhasil menyita barang bukti narkoba senilai total Rp29 miliar, tetapi juga menangkap delapan tersangka yang merupakan gembong narkoba itu.


Sadath Ardiansyah dan Joko Irawan/Medan


Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya