KY: Indonesia Krisis Hakim

Ilustrasi Palu Sidang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Ketua Bidang Perekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri mengatakan Pengadilan Negeri di Indonesia krisis hakim, terutama Pengadilan Negeri di daerah.

"Pengadilan Negeri kelas 2 yang berada di Daerah saat ini sangat minim hakim," ujar Taufiqurrohman di Jakarta, Jumat 13 Februari 2015.

Permasalahan ini sangat krusial mengingat hakim di Pengadilan Negeri sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan hak mendapatkan keadilan.

"Banyak hakim yang sudah dinaikin ke kelas I. Sementara hakim kelas I tidak bisa turun ke kelas II, kecuali jika hakim yang bersangkutan melanggar hukum atau melanggar kode etik," ujarnya.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, menambahkan jika saat ini ada hakim di Pengadilan Negeri di daerah yang hanya berjumlah empat orang.

"Coba bayangkan hakim hanya empat dan hanya satu majelis, bagaimana jika ada hakim yang sakit?banyak perkara yang tidak bisa di selesaikan," ujar Imam.

Sebab itu, menurutnya, pemerintah butuh langkah segera untuk mengtasai hal tersebut. Sebab bukan tidak mungkin akibat krisi hakim, maka Pengadilan Negeri di daerah nantinya Bakal lumpuh.

"Untuk merekrutmen seorang hakim dibutuhkan waktu dua tahun karena seorang hakim diberi pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu baru dinyatakan lulus sebagai hakim," katanya. (ren)

Dewan Etik Putuskan 4 Hakim MK Tidak Melanggar

Bayu Januar/Jakarta

Sengketa Pilkada Tanah Datar Dinilai Tak Berdasar

Hakim MK nilai pemohon sengketa Pilkada Tanah Datar banyak berasumsi

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2016