Janji Arief Hidayat Kembalikan Marwah MK
- ANTARA
VIVAnews - Sembilan hakim konstitusi secara aklamasi memilih Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva yang mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Pemilihan yang dilakukan dengan musyawarah mufakat itu digelar di ruang rapat permusyawaratan hakim Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 12 Januari 2015. Sembilan hakim MK bulat memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK.
"Akhirnya, telah terpilih secara musyawarah mufakat, secara aklamasi, Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Arief Hidayat akan menjabat Ketua MK untuk periode 2015-2017. Periodesasi jabatan Ketua MK tergolong unik. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Padahal, masa jabatan hakim konstitusi di MK adalah lima tahun.
Proses pemilihan ketua MK ini juga telah sesuai sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. UU tersebut, menyebutkan pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.
''Tidak ada hakim yang mengusulkan namanya sendiri. Semuanya, delapan orang selain saya juga sebenarnya layak menjadi ketua,'' ujar Arief Hidayat.
Dalam proses pemilihan ketua, Arief menegaskan bahwa yang didahulukan adalah musyawarah mufakat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Sebab itu, terpilihnya dia sebagai ketua MK juga tak lepas dari proses musyawarah mufakat.
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua MK, terpilih Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai pendamping Arief Hidayat. Anwar terpilih melalui mekanisme voting. Proses tersebut berlangsung sengit, hingga empat putaran.
Awalnya, dari sembilan kandidat wakil ketua, mengerucut hingga menyisakan tiga nama, yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Ketiga hakim konstitusi itu bersaing ketat hingga empat putaran. Pada putaran terakhir, Anwar Usman unggul dengan selisih satu angka dari Aswanto.
Anwar Usman memperoleh lima suara, sedangkan koleganya, Aswanto mendapat empat suara. "Dengan demikian, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2015-2017 untuk 2,5 tahun ke depan adalah Anwar Usman," kata Ketua MK terpilih, Arief Hidayat.
Sebelumnya, Ketua MK terpilih itu tidak mempermasalahkan siapa pun yang akan terpilih menjadi wakilnya untuk periode mendatang. Arief berpesan, siapa pun wakil yang terpilih nanti, yang terpenting bisa bekerja sama.
"Sekali lagi saya berharap, siapa pun yang dipilih akan kita dukung,'' ucapnya.
Kembalikan Marwah MK
Setelah terpilih menjadi Ketua MK, Arief Hidayat dan wakilnya Anwar Usman akan diambil sumpah jabatannya pada Rabu 14 Januari 2015 mendatang. Arief Hidayat, mengatakan bersama wakilnya, dia ingin fokus pada tiga hal dalam membangun MK ke depan.
Pertama, memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, memberikan kepastian hukum. Ketiga, memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mewujudkan keadilan, serta terciptanya masyarakat yang tunduk kepada konstitusi.
Menurut dia, semua lembaga negara di Indonesia, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan taat konstitusi. "Semuanya mempunyai tugas yang sama, yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir, dan batin,'' ujar Arief.