Janji Arief Hidayat Kembalikan Marwah MK

Calon hakim konstitusi Arief Hidayat
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Sembilan hakim konstitusi secara aklamasi memilih Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan ketua sebelumnya, Hamdan Zoelva yang mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Pemilihan yang dilakukan dengan musyawarah mufakat itu digelar di ruang rapat permusyawaratan hakim Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 12 Januari 2015. Sembilan hakim MK bulat memilih Arief Hidayat sebagai Ketua MK.

"Akhirnya, telah terpilih secara musyawarah mufakat, secara aklamasi, Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Arief Hidayat akan menjabat Ketua MK untuk periode 2015-2017. Periodesasi jabatan Ketua MK tergolong unik. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Padahal, masa jabatan hakim konstitusi di MK adalah lima tahun.

Proses pemilihan ketua MK ini juga telah sesuai sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. UU tersebut, menyebutkan pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

''Tidak ada hakim yang mengusulkan namanya sendiri. Semuanya, delapan orang selain saya juga sebenarnya layak menjadi ketua,'' ujar Arief Hidayat.

Dalam proses pemilihan ketua, Arief menegaskan bahwa yang didahulukan adalah musyawarah mufakat, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Sebab itu, terpilihnya dia sebagai ketua MK juga tak lepas dari proses musyawarah mufakat.

Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua MK, terpilih Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai pendamping Arief Hidayat. Anwar terpilih melalui mekanisme voting. Proses tersebut berlangsung sengit, hingga empat putaran.

Awalnya, dari sembilan kandidat wakil ketua, mengerucut hingga menyisakan tiga nama, yakni Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar. Ketiga hakim konstitusi itu bersaing ketat hingga empat putaran. Pada putaran terakhir, Anwar Usman unggul dengan selisih satu angka dari Aswanto.

Anwar Usman memperoleh lima suara, sedangkan koleganya, Aswanto mendapat empat suara. "Dengan demikian, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2015-2017 untuk 2,5 tahun ke depan adalah Anwar Usman," kata Ketua MK terpilih, Arief Hidayat.

Sebelumnya, Ketua MK terpilih itu tidak mempermasalahkan siapa pun yang akan terpilih menjadi wakilnya untuk periode mendatang. Arief berpesan, siapa pun wakil yang terpilih nanti, yang terpenting bisa bekerja sama.

"Sekali lagi saya berharap, siapa pun yang dipilih akan kita dukung,'' ucapnya.

Kembalikan Marwah MK

Setelah terpilih menjadi Ketua MK, Arief Hidayat dan wakilnya Anwar Usman akan diambil sumpah jabatannya pada Rabu 14 Januari 2015 mendatang. Arief Hidayat, mengatakan bersama wakilnya, dia ingin fokus pada tiga hal dalam membangun MK ke depan.

Pertama, memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, memberikan kepastian hukum. Ketiga, memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam mewujudkan keadilan, serta terciptanya masyarakat yang tunduk kepada konstitusi.

Menurut dia, semua lembaga negara di Indonesia, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan taat konstitusi. "Semuanya mempunyai tugas yang sama, yaitu terciptanya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir, dan batin,'' ujar Arief.

Di samping itu, Arief bertekad akan menjalankan amanah sebagai Ketua MK dengan penuh tanggung jawab, patuh dan taat terhadap konstitusi, serta menjalankan kosntitusi dengan sebaik-baiknya dengan selurus-lurusnya. "Supaya marwah MK ini bisa terjaga dengan sebaik-bainya," tegas dia.

Sementara itu, Mantan Hakim Konstitusi Harjono berharap banyak, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat dapat mengembalikan kehormatan dan kredibilitas MK di mata masyarakat. Salah satunya, dengan membuat putusan-putusan yang baik dan berkualitas.

"Karena banyak orang menilai, putusan MK tidak sebaik era dulu. Itu tantangan," kata Harjono kepada VIVAnews.

Selain itu, Harjono berharap, Arief dapat meneguhkan independensi MK dari kepentingan apa pun. Sebab, independensi lembaga peradilan merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar. "Menurut saya, independensi MK ini penting dari tarikan ke kanan, ke kiri, atau dari birokrasi," tutur dia.

Lebih jauh, Harjono mengaku tidak terkejut dengan terpilihnya Arief Hidayat sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva. Harjono menilai, sosok Arief Hidayat sebagai seorang intelektual, disukai, dan diterima oleh sesama rekan hakim konstitusi lainnya.

"Saya kira, sudah sewajarnya Pak Arief terpilih (Ketua MK), aklamasi lagi," ujar mantan ketua majelis kehormatan MK itu.

Yang tak kalah penting, lanjut dia, Arief Hidayat harus bekerja keras untuk berbagi pengalaman dengan para hakim konstitusi lainnya. Terlebih, bagi mereka yang baru menjadi hakim konstitusi. Seperti diketahui, saat ini, ada tiga hakim konstitusi yang merupakan pendatang baru, yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

"Pak Aswanto dan Pak Wahiduddin sudah 90 persen bisa mengikuti gaya MK, tinggal Pak Suhartoyo. Kalau Pak Palguna, kan sudah pernah jadi hakim konstitusi," tutur dia.

Siapa Arief Hidayat?

Arief Hidayat dikenal sebagai seorang dosen Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Sebelum ditunjuk sebagai Ketua MK, pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan masa jabatan pada periode 2013-2016.

Arief dilantik sebagai hakim konstitusi menggantikan Machfud MD pada 1 April 2013 lalu. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu merupakan hakim konstitusi yang berasal dari utusan DPR. Dia terpilih, usai mendapat suara terbanyak melalui sistem voting oleh Komisi III DPR.

Dia mendapatkan gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1980. Kemudian, melanjutkan pendidikan Strata-2 pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada 1984. Suami Tundjung Herning Sitabuana itu menamatkan Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada 2006.

Baru pada 2010, Arief dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro. Pada pidato pengukuhannya, Arief menyampaikan makalah yang berjudul "Bernegara Itu Tidak Mudah: Dalam Perspektif Politik dan Hukum".

Sebagai akademisi, Arief pernah menduduki sejumlah jabatan akademik, di antaranya Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNDIP, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNDIP, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UNDIP, Dekan Fakultas Hukum UNDIP, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum FH UNDIP.

Selain itu, Arief juga kerap menjadi ahli bidang Hukum Tata Negara, Politik Hukum, Hukum Lingkungan, dan Hukum Keamanan Nasional. Antara lain, Ahli Pemerintah pada persidangan MK dalam perkara Pengujian UU Intelijen, Pengujian Jabatan Wakil Menteri RI, dan perkara Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam kasus Divestasi Saham Newmont Nusa Tenggara.

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada situs acch.kpk.go.id, Arief Hidayat terakhir melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Januari 2013. Dia tercatat mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp2,02 miliar.

Kekayaan milik Arief diketahui terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp680,3 juta. Harta yang berupa tanah dan bangunan itu berada di tiga lokasi di Kota Semarang.

Arief juga tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil yakni Toyota Camry, Mazda dan Mitsubishi Pajero Sport, yang memiliki nilai Rp960 juta.  Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp146,2 juta dan giro setara kas lain senilai Rp408 juta.

Arief juga diketahui memiliki utang yang terdiri dari pinjaman utang dan barang sebesar Rp168,4 juta. [Baca juga: ]

Baca juga:

Terpilih Jadi Ketua MK, Berapa Kekayaan Arief Hidayat?

(asp)

Sengketa Pilkada Tanah Datar Dinilai Tak Berdasar

Hakim MK nilai pemohon sengketa Pilkada Tanah Datar banyak berasumsi

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2016