Janji Arief Hidayat Kembalikan Marwah MK
- ANTARA
Di samping itu, Arief bertekad akan menjalankan amanah sebagai Ketua MK dengan penuh tanggung jawab, patuh dan taat terhadap konstitusi, serta menjalankan kosntitusi dengan sebaik-baiknya dengan selurus-lurusnya. "Supaya marwah MK ini bisa terjaga dengan sebaik-bainya," tegas dia.
Sementara itu, Mantan Hakim Konstitusi Harjono berharap banyak, MK di bawah kepemimpinan Arief Hidayat dapat mengembalikan kehormatan dan kredibilitas MK di mata masyarakat. Salah satunya, dengan membuat putusan-putusan yang baik dan berkualitas.
"Karena banyak orang menilai, putusan MK tidak sebaik era dulu. Itu tantangan," kata Harjono kepada VIVAnews.
Selain itu, Harjono berharap, Arief dapat meneguhkan independensi MK dari kepentingan apa pun. Sebab, independensi lembaga peradilan merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar. "Menurut saya, independensi MK ini penting dari tarikan ke kanan, ke kiri, atau dari birokrasi," tutur dia.
Lebih jauh, Harjono mengaku tidak terkejut dengan terpilihnya Arief Hidayat sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan Zoelva. Harjono menilai, sosok Arief Hidayat sebagai seorang intelektual, disukai, dan diterima oleh sesama rekan hakim konstitusi lainnya.
"Saya kira, sudah sewajarnya Pak Arief terpilih (Ketua MK), aklamasi lagi," ujar mantan ketua majelis kehormatan MK itu.
Yang tak kalah penting, lanjut dia, Arief Hidayat harus bekerja keras untuk berbagi pengalaman dengan para hakim konstitusi lainnya. Terlebih, bagi mereka yang baru menjadi hakim konstitusi. Seperti diketahui, saat ini, ada tiga hakim konstitusi yang merupakan pendatang baru, yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.
"Pak Aswanto dan Pak Wahiduddin sudah 90 persen bisa mengikuti gaya MK, tinggal Pak Suhartoyo. Kalau Pak Palguna, kan sudah pernah jadi hakim konstitusi," tutur dia.
Siapa Arief Hidayat?
Arief Hidayat dikenal sebagai seorang dosen Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Sebelum ditunjuk sebagai Ketua MK, pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan masa jabatan pada periode 2013-2016.
Arief dilantik sebagai hakim konstitusi menggantikan Machfud MD pada 1 April 2013 lalu. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu merupakan hakim konstitusi yang berasal dari utusan DPR. Dia terpilih, usai mendapat suara terbanyak melalui sistem voting oleh Komisi III DPR.
Dia mendapatkan gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1980. Kemudian, melanjutkan pendidikan Strata-2 pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada 1984. Suami Tundjung Herning Sitabuana itu menamatkan Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada 2006.
Baru pada 2010, Arief dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro. Pada pidato pengukuhannya, Arief menyampaikan makalah yang berjudul "Bernegara Itu Tidak Mudah: Dalam Perspektif Politik dan Hukum".
Sebagai akademisi, Arief pernah menduduki sejumlah jabatan akademik, di antaranya Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNDIP, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNDIP, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum UNDIP, Dekan Fakultas Hukum UNDIP, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum FH UNDIP.
Selain itu, Arief juga kerap menjadi ahli bidang Hukum Tata Negara, Politik Hukum, Hukum Lingkungan, dan Hukum Keamanan Nasional. Antara lain, Ahli Pemerintah pada persidangan MK dalam perkara Pengujian UU Intelijen, Pengujian Jabatan Wakil Menteri RI, dan perkara Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam kasus Divestasi Saham Newmont Nusa Tenggara.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada situs acch.kpk.go.id, Arief Hidayat terakhir melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Januari 2013. Dia tercatat mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp2,02 miliar.
Kekayaan milik Arief diketahui terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp680,3 juta. Harta yang berupa tanah dan bangunan itu berada di tiga lokasi di Kota Semarang.
Arief juga tercatat memiliki harta bergerak berupa mobil yakni Toyota Camry, Mazda dan Mitsubishi Pajero Sport, yang memiliki nilai Rp960 juta. Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp146,2 juta dan giro setara kas lain senilai Rp408 juta.
Arief juga diketahui memiliki utang yang terdiri dari pinjaman utang dan barang sebesar Rp168,4 juta. [Baca juga: ]