Mantan Hakim MK Jamin Sengketa Pilkada Tapteng Tak Janggal

Bonaran Situmeang Kembali Jalani Pemeriksaan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Hakim Konstitusi, Harjono, menyebut tidak ada yang janggal dalam perkara gugatan Pilkada Tapanuli Tengah yang disidangkan dalam Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Harjono usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 9 Januari 2015. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.

Harjono diketahui termasuk hakim panel yang memeriksa perkara tersebut, bersama dengan Achmad Sodiki dan H. Ahmad Fadlil Sumadi.

Dewan Etik Putuskan 4 Hakim MK Tidak Melanggar

"Kalau saya, tidak ada (kejanggalan) dalam proses persidangan, sejauh yang saya lakukan normal," ujar Harjono.

Harjono menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 2 jam, dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 16.12 WIB. Dia menyebut bahwa dia ditanya penyidik seputar proses persidangan.

Selain itu, Harjono mengatakan bahwa dia juga ditanyakan terkait Akil Mochtar.

"Yang ditanyakan sejak kapan mulai kenal Akil, terus apakah Akil pernah memberikan sesuatu pada saya. Itu saja yang ditanyakan pada saya," kata dia.

Terkait perkara suap dalam pilkada Tapanuli Tengah, KPK telah resmi menetapkan Bupati Bonaran Situmeang sebagai tersangka pada Rabu 20 Agustus 2014. Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada tanggal 19 Agustus 2014. Dia menambahkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

Penyidik telah menahan Bonaran sejak tanggal 6 Oktober 2014 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bonaran ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

KY: Indonesia Krisis Hakim

Sengketa Pilkada Tanah Datar Dinilai Tak Berdasar

Hakim MK nilai pemohon sengketa Pilkada Tanah Datar banyak berasumsi

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2016