Bambang Widjojanto Bingung Ada Tuduhan Pasal Baru

Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Mantan wakil ketua KPK,enggan berkomentar perihal diterimanya praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Saya tidak punya kapasitas untuk berkomentar soal itu," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 22 Februari 2015.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo punya nurani dan akal sehat sehingga dia yakin bahwa presiden bisa menentukan mana yang terbaik untuk bangsa ini.

Sementara itu, terkait pemeriksaannya di Mabes Polri, dia membenarkan. Bambang menyampaikan, Sabtu kemarin dirinya menerima surat.

"Saya sedang koordinasi dengan pengacara, ada beberapa hal penting. Kok bisa tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56, pasal 55 tent‎ang peran, katanya saya membantu melakukan," terangnya.

Selain itu, dia pun mempertanyakan, jika dalam setiap pemanggilan muncul pasal baru. "Pemeriksaan macam apa‎ itu."

"Saya harus tanya penyidiknya, ada apa sih sebenarnya. Saya kan masih penegak hukum, belum mantan tapi sedang non aktif," ungkapnya.

Jokowi Tetap ke Papua Walau ada Insiden Penembakan

Oleh karena itu, dia mengharapkan, ke depan jangan ada lagi rekasaya, tetapi semua harus akuntabel dan transparan. "Tidak boleh lagi orang dikriminalisasikan dengan alasan atau rekayasa‎ yang tidak jelas," tambah Bambang.

Baca juga:

KPK Jadi Target Kekerasan Sistemik, Ini Penyebabnya

Tertangkap KPK, Anggota DPRD Banten Akui Disuruh Pimpinannya

 

Ketua KPK Agus Rahardjo

Ancaman Mundur Ketua KPK Harus Didengar Pemerintah

Penolakan revisi UU KPK terus menguat.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2016