Tertangkap KPK, Anggota DPRD Banten Akui Disuruh Pimpinannya

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pelaksana Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dari PDI-P, Tri Satria Santosa mengaku sebagai pihak yang mengatur pertemuan dengan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Namun Tri menyebut dia diperintahkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono untuk mengatur pertemuan di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Banten pada 1 Desember 2015
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Saya diminta diperintahkan untuk mengatur waktu pertemuan," kata Tri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 7 Desember 2015.

Tri menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik usai ditahan pada beberapa waktu lalu. Namun dia diperiksa dalam kapasitasnya bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampingongkol.


Menurut Tri, pada pemeriksaan tersebut, dia telah menjelaskan semua duduk perkaranya kepada penyidik. Termasuk pertemuan dengan Hartono dan Ricky yang berakhir dengan tangkap tangan KPK itu.


"Atas permintaan Pak Hartono. OTT atas permintaan Pak Hartono. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik, silakan konfirm ke sana," ujar dia.


Diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global.


Pada saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.


Dari hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan 3 orang itu sebagai tersangka.


Sebagai pihak penerima Suap, Tri dan Hartono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK juga telah menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD Banten diketahui baru saja mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015 lalu. Pada APBD tersebut, disetujui bahwa Anggaran untuk tahun depan adalah sebesar Rp8,9 triliun.


PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar diantaranya nantinya akan dialokasikan untuk mengakusisi Bank Swasta dalam pembentukan Bank Banten.


PT BGD telah merekomendasikan 4 Bank yang akan diakusisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno. Diantaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.


Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).


RPJMD tersebut diketahui telah dibuat sejak masa kepemimpinan Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Gubernur Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno kemudian naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas dan saat ini telah resmi dilantik sebagai Gubernur.


Saat menjabat Plt Gubernur Banten, Rano Karno sempat merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD dengan menempatkan politisi PDIP yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati sebagai Komisaris PT BGD.


Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Rano menunjuk mantan Kapolda Banten, Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris Utama PT BGD yang diberhentikan. Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya