Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id -
Maraknya situs-situs yang menawarkan nikah siri secara online membuat Kementerian Agama prihatin. Kementerian Agama menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu memblokir situs-situs yang menawarkan pernikahan siri.
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerjasama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.
Baca Juga :
Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?
Pernikahan siri dilakukan seseorang untuk menghindari zina. Namun, sayangnya nikah siri dimanfaatkan oleh beberapa pihak tak bertanggung jawab.
Mereka para agen nikah siri online pun menganggap pernikahan itu sah. Syarat yang terpenting adalah uang yang harus disediakan kedua mempelai sebagai alasan mahar.
Laporan: Foe Peace - Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Mereka para agen nikah siri online pun menganggap pernikahan itu sah. Syarat yang terpenting adalah uang yang harus disediakan kedua mempelai sebagai alasan mahar.