Sumber :
- REUTERS/Bogdan Cristel
VIVA.co.id
- Seorang karyawan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terbukti korupsi dana bank senilai Rp1,3 miliar.
Tersangka diketahui bernama Dominico Bagus Aditita (25), warga Jl Pamularsih, Kota Semarang. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejati.
Terbongkarnya kasus korupsi duit bank tersebut karena adanya
complain
dari nasabah yang melakukan transaksi CDM (mesin setor tunai) ATM akan tetapi belum terkredit di rekeningnya. Setelah diteliti ternyata uang ATM yang seharusnya diisikan di mesin ATM justru diambil pribadi oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2013 lalu, " jelas dia.
Aksi yang dilakukan pelaku dalam menilap duit ATM itu pun cukup rapi. Tersangka saat melakukan pengisian uang ATM, tidak memasukkan tambahan uang kas ATM seluruhnya. Namun, selisihnya disimpan tersangka.
"Tersangka kemudian menutup kas tersebut dengan menggunakan tambahan kas ATM yang akan diisi ke ATM berikutnya, " beber dia.
Perbuatan tersangka selama tahun 2013 tersebut bahkan mampu mengeruk uang senilai Rp2,1 miliar. Namun, pelaku selama proses penyidikan telah mengembalikan uang sehingga uang korupsinya hanya tersisa Rp1,39 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 4 sampai 20 tahun, yang pasal 3 penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
complain