Sumber :
- REUTERS/Bogdan Cristel
VIVA.co.id
- Seorang karyawan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena terbukti korupsi dana bank senilai Rp1,3 miliar.
Tersangka diketahui bernama Dominico Bagus Aditita (25), warga Jl Pamularsih, Kota Semarang. Sebelum ditahan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Kejati.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi mengatakan, penahanan terhadap mantan pegawai Bank milik pemerintah tersebut setelah memenuhi unsur penahanan. Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan dalam proses penyidikan," kata Hartadi di Kantor Kejati Jateng, Selasa 7 April 2015.
Terbongkarnya kasus korupsi duit bank tersebut karena adanya
complain
dari nasabah yang melakukan transaksi CDM (mesin setor tunai) ATM akan tetapi belum terkredit di rekeningnya. Setelah diteliti ternyata uang ATM yang seharusnya diisikan di mesin ATM justru diambil pribadi oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2013 lalu, " jelas dia.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Tegas Tolak Balikan dengan Rizky Irmansyah, Ungkap Kelakuan Mantan yang Mengejutkan!
Perbuatan tersangka selama tahun 2013 tersebut bahkan mampu mengeruk uang senilai Rp2,1 miliar. Namun, pelaku selama proses penyidikan telah mengembalikan uang sehingga uang korupsinya hanya tersisa Rp1,39 miliar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 4 sampai 20 tahun, yang pasal 3 penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara 4 sampai 20 tahun, yang pasal 3 penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun.