PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Korupsi Haji ke KPK

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kepada KPK.

KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

"Kami sudah kirim semua LHA-nya untuk diproses di sini (KPK)," kata Yusuf saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 April 2015.
Korupsi Haji, KPK Bidik Hasrul Azwar


Namun dia tidak menjelaskan secara detail mengenai transaksi-transaksi yang terdapat dalam LHA tersebut, karena sifatnya rahasia.


Terkait kerugian negara yang diakibatkan adanya perkara ini, Yusuf mengatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan instansinya, melainkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ini merupakan salah satu prioritas KPK untuk segera diselesaikan. Pasca ditahan pada pekan lalu, Suryadharma Ali hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.


Saat tiba di Gedung KPK, mantan Ketua Umum PPP itu enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. "Tidak ada komentar dulu ya," ujar Suryadharma.


Bersama dengan Suryadharma, penyidik juga menjadwalkan untuk memeriksa tujuh orang dari pihak swasta terkait perkara ini. Mereka yakni, Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.


Sebelumnya, SDA menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.


Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Namun, Majelis Hakim praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal, Tatik Hadiyanti menolak gugatan tersebut.



![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya