Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan hampir selama sembilan jam, Selasa 5 Mei 2015.
Politikus Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Baca Juga :
KPK: Semoga Drama Praperadilan Ini Selesai
Baca Juga :
KPK Optimistis PN Tolak Praperadilan Jero Wacik
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa penyidik telah melakukan upaya penahanan terhadap Jero Wacik. "JW ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama," ujar dia.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, menduga Jero menerima dana yang mencapai Rp9,9 miliar itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan JW (Jero Wacik)," kata Bambang.
Bambang menambahkan, setelah Jero dilantik sebagai menteri, dia meminta tambahan dana operasional menteri untuk diperbesar. Sebab, plafon yang diterimanya dinilai tidak mencukupi.
Jero kemudian diduga memerintahkan jajarannya di kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran Dana Operasional Menteri itu. Caranya, antara lain, mengumpulkan dana yang diduga berasal dari
kickback
rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya.
Namun, Bambang tidak merinci siapa yang menjadi pihak yang diperas terkait kasus Jero Wacik itu. "Atas permintaan JW tersebut, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp9,9 miliar," ujar Bambang.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 421 KUHPidana.