Pencucian Uang Fuad Amin Sampai Ratusan Miliar

bos pt mks akui suap fuad amin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
KPK Banding Atas Vonis Fuad Amin
- Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron tidak hanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, namun dia juga didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Hukuman Penjara

Tidak tanggung-tanggung, harta Fuad Amin yang diduga terkait pencucian uang pada periode 2010-2014 mencapi lebih dari Rp200 miliar.
Fuad Amin Mengaku Terima Uang Lewat Kakak Ipar


"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat-berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," bunyi surat dakwaan Fuad Amin yang disusun Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 7 Mei 2015.


Jaksa menuturkan, Harta kekayaan Fuad Amin yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dengan saldo akhir seluruhnya adalah sejumlah Rp139.733.832.485  (Rp140 miliar) dan US$326.091.


Selain itu, untuk pembayaran asuransi Rp4,2 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor, Rp7,17 miliar, dan untuk pembayaran tanah dan bangunan Rp94,9 miliar.


Menurut Jaksa, patut diketahui atau patut diduga harta-harta tersebut sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 sampai dengan Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan dari bulan September 2014 sampai dengan 1 Desember 2014.


"Karena penghasilan resmi terdakwa sebagai Bupati maupun Ketua DPRD tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank," kata jaksa.


Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Februari 2013 menerima penghasilan resmi seluruhnya sebesar Rp1,13 miliar. Sedangkan selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan dalan kurun September 2014 hingga Desember 2014, memiliki penghasilan Rp57 juta.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal pelaporan 27 Agustus 2002, Fuad memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,7 miliar.


Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya