Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Jambi

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
KPK Periksa Eks Anak Buah Nazaruddin soal Korupsi Alkes
- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jambi.

Korupsi Alkes RSUD Jambi, Kejagung Sita Uang Rp4 Miliar

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah, Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli, dan Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia Sarana Prasarana RSUD Raden Mattaher, Mulia Idris Rambe.
Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?


"Keduanya ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari terhitung tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.


Tony menjelaskan, penahanan itu didasarkan atas surat perintah penahanan nomor Print-64/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015 untuk Mulia Idris Rambe dan surat perintah nomor Print-65/F.2/Fd.1/05/2015, tanggal 19 Mei 2015, untuk Zuherli.


Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung bundar Kejaksaan Agung.


Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait hasil pengumpulan data dari pengadaan delapan unit alat kesehatan dengan nilai kontrak mencapai Rp3,2 miliar.


Selain itu, sebanyak 36 dari 86 unit alat kesehatan di RSUD Raden Mattaher TA 2011 diadakan oleh PT Sindang Muda Sersan. Kejaksaan Agung menduga bahwa telah terjadi
mark up
dalam pengadaan alat kesehatan yang bernilai kontrak Rp49 miliar itu. Dari kasus ini, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya