Petugas Lapas Banceuy yang Terlibat Narkoba Dicopot

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Dedi Rohmadi. Dedi dipecat akibat terlibat dalam peredaran 17 kilogram sabu di penjara itu.


"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat, tanpa permintaan sendiri, artinya dari sisi kepegawaian clear. Kalau dari sisi penegakan hukum urusan Badan Narkotika Nasional(BNN)," ujar Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi di lapangan upacara kemenkumham, Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2015.


Kendati demikian, Mualimin belum mengetahui peran Dedi dalam peredaran naskoba di Lapas Banceuy. Namun, Dedi kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Yasonna Laoly Rotasi 1.007 Pejabat Kemenkumham


Dualisme Kepengurusan, PPP: Menkumham Jangan Ingkar Janji
"Dedi belum diketahui, sedang diproses yah. Belum ketahuan nanti kita informasikan lagi, namun dia sudah berstatus tersangka," ucap Mualimin.

Pemda dan Polres Diminta Wujudkan Kota Ramah HAM

Untuk mencegah kasus tersebut kembali terulang, Kementerian Hukum HAM mengaku bakal melakukan rotasi di kalangan pegawai Lapas. Ini diklaim untuk menekan peredaran narkoba di dalam penjara.


"Untuk mencegah terulangnya hal serupa, salah satu caranya adalah dengan sidak, saya kira itu efektif. Kemudian Menkumham juga ingin mencanangkan rotasi yang stabil," kata Mualimin.


Rotasi pegawai Lapas bahkan dianggap mampu mencegah terbentuknya jaringan narkoba di penjara. Namun, Mualimin tidak merinci soal batas maksimal pegawai Lapas akan dirotasi.  


"Rotasi ini dilakukan agar pegawai lapas tidak dapat membuat jaringan di dalam lapas. Menkumham ingin adanya rotasi yang cepat agar jaringan tidak terbentuk dan tidak menggurita."



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya