Usut Pemerasan Atut, KPK Periksa Asda Banten

Sidang Perdana Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha membongkar dugaan kasus pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut

Kali ini, KPK memanggil saksi baru. Ia adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banten, Muhammad Husni Hasan. Ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan, hari ini, Selasa, 9 Juni 2015.

"KPK menjadwalkan memeriksa Muhammad Husni Hasan sebagai saksi terkait pemerasan perkara alkes Pemprov Banten dengan tersangka RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Menantu Ratu Atut

Kasus ini sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu. Ratu Atut yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.

Sidang Paripurna Pemberhentian Ratu Atut Berjalan Alot

Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten tahun Anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dianty Winda Yati - Jakarta

Tujuh Napi Positif Narkoba di Lapas Wanita Tangerang

Sel Ratu Atut Chosiyah digeledah. Ditemukan telepon genggam.

img_title
VIVA.co.id
2 Februari 2016