Alasan RI Bebas Sebutan Negara Pendana Teroris

Aksi Satuan Gabungan Elite TNI Anti Teror.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Tebar Kebencian Agama di Facebook, Pria Ini Dipenjara
- Setelah hampir tiga tahun dicap sebagai negara penampung dan pencuci dana teroris, kini Indonesia berhasil mengeluarkan diri dari lingkup tersebut.

LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban

Dalam pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) dan FInancial Action Force di Brisbane, Australia, pada 21-26 JUni 2015, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 23  Juni 2015, keputusan itu didapat atas upaya Indonesia dalam menghadapi gerak terorisme di Indonesia.
Menko Luhut Serahkan Draf Revisi UU Terorisme ke Presiden


Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib, mengatakan keputusan pencabutan Indonesia dari daftar hitam tersebut, juga merujuk ke komitmen Indonesia dalan legislasi nasionalnya.


Yakni, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.


"Upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme," kata Hasan.


Hasan berharap, dengan telah dibebaskannya Indonesia di FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan atau keuangan dari dan ke Indonesia.


"Indonesia memang bukan FATF. Namun kita adalah anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF melalui Asia Pacific Group on Money Laundering. Sebab itu, predikat itu penting untuk perbankan Indonesia," ujar Hasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya