Alasan Kejaksaan Sita Mobil Listrik Terkait Kasus Dahlan

Dahlan Iskan Diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Penyidik Satgasus Kejaksaan Agung terus dalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan sepuluh unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik kini telah menyita sepuluh unit mobil listrik dari  bengkel milik Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama .

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

“Itu bagian dari proses penanganan perkara, sepuluh unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai sudah disita,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015.
Daftar Mobil Listrik Bernilai Buruk, Disebut Jangan Dibeli


Prasetyo juga menjelaskan, nantinya akan ada salah satu mobil yang dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai sampel, sedangkan yang lainnya akan disimpan di tempat penyimpanan tertentu yang berada di bawah pengawasan Penyidik Khusus Kejaksaan Agung.


Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin menjelaskan bahwa dari sepuluh unit mobil tersebut terdiri dari 8 bus dan 2 MPV. Kesepuluh mobil tersebut disita dari bengkel milik Dasep Ahmadi yang terletak di Jalan Jati Mulya Nomor 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.


“Dari bengkelnya Dasep kita ambil satu mobil untuk sampel, dan sore ini kita bawa ke Kejagung,” ujar Sarjono Turin saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.


Turin menjelaskan bahwa tujuan dari dipamerkannya satu mobil listrik di Kejaksaan Agung itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa mobil listrik buatan anak bangsa itu belum layak, apalagi pembuatannya berunsur korupsi.


“Kita tunjukkan ke publik kalau mobil listrik karya anak bangsa yang dibanggain, ternyata nggak layak dan nggak bisa digunakan,” ujarnya.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan, Penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam  kasus ini. Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sedangkan tersangka Dasep Ahmadi  berdasarkan sprindik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya