Sumber :
- VIVA.co.id/Facebook
VIVA.co.id
- Margriet Christina Megawe resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak angkatnya, Engeline, 8 tahun. Bocah malang itu ditemukan terkubur di belakang rumahnya dalam kondisi mengenaskan.
Sejauh ini, kepolisian daerah Bali, belum melakukan pemeriksaan terhadap Margriet pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya belum diketahui belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Senin, 29 Juni 2015.
Kasus kematian Engeline telah mendapatkan dua tersangka. Sebelumnya, pembantu rumah tangga Margriet, Agustinus Tai Andamai, ditetapkan sebagai tersangka lebih awal.
Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam kasus penelantaran anak. Hingga Minggu 28 Juni 2015, penyidik akhirnya menetapkan Margriet menjadi tersangka pembunuhan Engeline.
"Apakah nanti dalam pengembangan kasus ini ada tersangka lain atau tidak itu sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Apakah nanti dalam pengembangan kasus ini ada tersangka lain atau tidak itu sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik," ujarnya.