Sumber :
- VIVA/Erik Hamzah
VIVA.co.id
- Pemerintah telah memutuskan menghentikan sementara permohonan perubahan status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ke PT Negeri.
Langkah moratorium ini ditujukan untuk memberikan waktu bagi penyelesaian sejumlah permasalahan yang kini masih membelit di PTN baru.
“Alasannya adalah kita menyelesaikan 36 Perguruan Tinggi Negeri baru dalam hal ini terkait pada sumber daya manusia, keuangan, anggaran maupun yang terkait bidang-bidang yang lain dan ada 4.358 sumber daya yang masih bermasalah dari 29 Perguruan Tinggi Swasta yang dinegerikan,” ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir, Selasa 30 Juni 2015.
Nasir juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberi instruksi padanya untuk menyelesaikan setiap masalah khususnya terkait proses perubahan status sejumlah PTS menjadi PTN. “Kalau PTN baru enggak ada masalah ya, ini khusus PTS yang dinegerikan,” katanya.
Selain melihat kepada pertimbangan faktor sumber daya khususnya terkait masalah status kepegawaian, Nasir juga menjelaskan bahwa masalah lokasi, penyebaran dan daya tampung untuk perkuliahan juga menjadi faktor yang perlu diberi perhatian khusus dalam proses perubahan status tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk memperpanjang moratorium peralihan PTS ke PTN. Alasannya selain berpengaruh pada ruang fiskal, sampai hari ini masih ada beberapa permasalahan yang ditemui dalam perubahan status PTS menjadi PTN.
Beberapa masalah ini terkait keterbatasan anggaran dalam APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke Pemerintah Pusat dan status Kepegawaian .
Baca Juga :
Kampus Dinonaktifkan, GICI: Ini Seperti Teror
Nasir juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberi instruksi padanya untuk menyelesaikan setiap masalah khususnya terkait proses perubahan status sejumlah PTS menjadi PTN. “Kalau PTN baru enggak ada masalah ya, ini khusus PTS yang dinegerikan,” katanya.
Selain melihat kepada pertimbangan faktor sumber daya khususnya terkait masalah status kepegawaian, Nasir juga menjelaskan bahwa masalah lokasi, penyebaran dan daya tampung untuk perkuliahan juga menjadi faktor yang perlu diberi perhatian khusus dalam proses perubahan status tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk memperpanjang moratorium peralihan PTS ke PTN. Alasannya selain berpengaruh pada ruang fiskal, sampai hari ini masih ada beberapa permasalahan yang ditemui dalam perubahan status PTS menjadi PTN.
Beberapa masalah ini terkait keterbatasan anggaran dalam APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke Pemerintah Pusat dan status Kepegawaian .
Tak Di-reshuffle, Menristekdikti Beberkan Terobosannya
Presiden Jokowi hari ini mengumumkan reshuffle sejumlah menteri.
VIVA.co.id
27 Juli 2016
Baca Juga :