Sumber :
- Antara/ FB Anggoro
VIVA.co.id
- Pemerintah mengimbau partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Proses pilkada terganggu bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
"Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap
incumbent
nya cukup kuat," kata Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Baca Juga :
Gagal Verifikasi, Paslon Diberi Tambahan Waktu
Baca Juga :
Belasan Petahana Jadi Calon Tunggal Pilkada 2015
Baca Juga :
Calon Perempuan Minim, Parpol Dinilai Gagal
Jokowi, kata Teten, juga mengajak semua partai politik untuk menyukseskan pilkada serentak, membangun kualitas demokrasi yang lebih baik. Pemerintah bahkan optimistis semua partai politik menjadi peserta pilkada serentak 2015.
Sebelumnya, KPU menyatakan perpanjangan pendaftaran perlu dilakukan bagi daerah yang hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon kepala daerah. Hal ini merujuk pada pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU tentang pencalonan calon kepala daerah. Perpanjangan pendaftaran pasangan calon dilakukan tiga hari setelah masa pendafataran berakhir pada 28 Juli 2015.
Halaman Selanjutnya
Jokowi, kata Teten, juga mengajak semua partai politik untuk menyukseskan pilkada serentak, membangun kualitas demokrasi yang lebih baik. Pemerintah bahkan optimistis semua partai politik menjadi peserta pilkada serentak 2015.