Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Razman Arief Nasution, pengacara keluarga Gatot, mengungkapkan Evy berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi yang mapan. Menurut dia, orang tua Evy adalah mantan Sekretaris Dirjen di Kementerian Kesehatan.
"Orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan, berarti bu Evy ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga,
settled
," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Razman menuturkan bahwa Evy yang merupakan seorang sarjana itu memiliki sejumlah usaha. Bahkan, Evy juga disebut merupakan pengurus di Kamar Dagang lndonesia.
"Saya nggak tahu apa Kadin Bandung atau Sumatera Utara," ujar Razman.
Diketahui, Kasus dugaan suap ini terungkap setelah sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (ren)
Halaman Selanjutnya
Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (ren)