Warga China Pelanggar Imigrasi Terbanyak di Indonesia

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Gara-gara Anjing, Uang Ribuan Yuan Melayang
- Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah memberikan penindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian di lndonesia.

Derek Mobil Salah Parkir, Polisi Malah Dikeroyok

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar menyebut hingga Juli 2015, pihaknya telah melakukan penindakan kepada 9.226 kasus yang dinilai melanggar. merupakan penyumbang terbesar warganya yang melakukan pelanggaran.
Pria Ini Hidup Seorang Diri di Desa Terdingin di China


"Berdasarkan negara yang kami tindak, ada 4.227 asal yang kami kenakan (penindakan)," kata Mirza, di kantornya, Jumat 4 September 2015.


Selain, orang asing yang melakukan pelanggaran juga tercatat berasal dari Korea Selatan, Australia, lndia, Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara lainnya.


"Dari jumlah itu, dipastikan bahwa mereka yang tidak hormati aturan yang berlaku akan kami lakukan penindakan keimigrasian. Ada

9.226 yang kita berikan tindakan berupa Pendeportasian dan Penangkalan," ujar Mirza.


Mirza memperkirakan jumlah pelanggaran yang dilakukan orang asing pada tahun ini akan lebih meningkat dibanding tahun lalu. Pada tahun 2014 lalu, Ditjen lmigrasi mencatat ada 15.340 kasus. Sementara untuk tahun 2015 ini, hingga Juli tercatat telah 9.226 kasus.


"Kita bisa duga, perkirakan 2015 pasti angkanya akan lebih besar dari tahun sebelumnya," kata Mirza.


Tidak hanya penindakan berupa deportasi dan penangkalan, beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan orang asing juga ada yang sampai diproses hukum (projusticia). Hingga bulan Agustus 2015, tercatat ada 71 kasus yang diproses hingga ke persidangan.


Angka tersebut juga diperkirakan akan meningkat, jika dibandingkan tahun 2014 yang hanya mencapai 54 kasus. "Kami perkirakan di akhir tahun ada peningkatan cukup signifikan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya