KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Baru Kasus Gubernur Sumut

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik adanya kemungkinan penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (Medan).

Kasus Korupsi Bansos, Gatot Salahkan Anak Buah

"Iya, kemungkinan selalu ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Aji di Jakarta, Selasa, 8 September 2015.

Menurut lndriyanto, kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang telah menjerat 8 orang tersangka itu masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK. Kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggungjawab juga tak luput dari penelusuran penyidik.

KPK Belum Pastikan Tahan Tersangka Suap DPRD Sumut

"Iya, masih terus ada pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan lain yang bertanggungjawab," ujarnya menambahkan.

Dugaan adanya penyelidikan baru tersebut muncul terkait kehadiran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah di Gedung KPK, pada Senin 7 September kemarin. Padahal, nama politikus Golkar itu tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.

Ajib juga enggan mengakui bahwa dia datang ke lembaga antirasuah tersebut untuk dimintai keterangan. Dia berdalih kedatangannya hanya memenuhi undangan untuk berbincang. Dia tidak menampik salah satu hal yang dibahas adalah mengenai hak interpelasi DPRD atas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Istri Plt Gubernur Sumut Diperiksa KPK, Bagaimana Suaminya?

DPRD Sumatera Utara diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot. Ada beberapa poin yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memang tengah mengembangkan kasus terkait Gatot dengan membuka penyelidikan baru. Penyelidikan itu terkait hak interpelasi yang diajukan DPRD terhadap Gatot. Diduga terdapat tindak pidana korupsi berupa suap untuk menggagalkan pengajuan hak interpelasi itu.

(mus)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya