Sumber :
- VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id
- Sidang lanjutan pembunuhan bocah Engeline dengan terdakwa Margriet Christina Megawe kembali dilanjutkan, Selasa, 27 Oktober 2015. Agenda kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Margriet.
JPU yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji menyebutkan bahwa kuasa hukum Margriet tak paham pengertian eksepsi. "Eksepsi berdasarkan salah satu teori adalah tangkisan yang tak mengenai materi pokok surat dakwaan," kata Purwanta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 27 Oktober 2015.
Baca Juga :
Keganjilan Saat Margriet Disuruh Jemput Engeline
Baca Juga :
Engeline Hilang, Yvonne Cari Pakai Dukun
"Tidak ada
eror in persona
. PN Denpasar berwenang mengadili. Surat dakwaan juga cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana itu dilakukan," ucap dia.
Selanjutnya, Purwanta menyebut kesimpulan penasehat hukum tak berdasar dan tak sesuai kaidah hukum.
"Unsur sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Surat dakwaan sudah lengkap dan tidak kabur sedikitpun. Eksepsi penasehat hukum ditolak atau dikesampingkan karena tak berdasar hukum," kata jaksa. (ren)
Halaman Selanjutnya
eror in persona