Gaji Dewie Yasin Limpo di DPR Rp60 Juta

Politikus Hanura Dewie yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Winantuningtyastiti, Kamis, 12 November 2015.

KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo

Winantuningtyastiti diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Usai menjalani pemeriksaan, Winan mengaku ditanya sejumlah hal oleh penyidik. Salah satunya mengenai besaran gaji anggota Komisi Vll DPR, Dewie Yasin Limpo yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Menurut Winan, gaji Dewie sama seperti anggota DPR lainnya, yakni Rp60 juta. "Iya (ditanya soal gaji), sama semua, Rp60 juta. Sekitar Rp60 jutaan," ujarnya.

Winan mengaku dia dicecar lebih dari 10 pertanyaan oleh penyidik. Selain mengenai gaji, Winan juga ditanya penyidik seputar Dewie selaku anggota DPR. "Kapan diangkat jadi anggota DPR. Terus tugasnya di komisi berapa."

Empat Bulan Belum Diproses, KPU Persulit PAW Dewie Limpo?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.

Kasus Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan

KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka. Mereka disangka sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Hingga kini Dewie belum digantikan posisinya di DPR.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016