Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Pemerintah sudah menyetujui revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk dibahas pada 2016.
Bahkan, poin-poin utama, untuk dilakukan revisi, sudah disepakati.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan empat poin revisi itu.
Pertama,
pembentukan dewan pengawas KPK.
"Itu sebenarnya berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK ada pengawas," jelas Luhut, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 30 November 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Poin
ketiga
adalah keberadaan penyidik independen. Selama ini, KPK mendapatkan penyidik dari instansi-instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Poin
keempat
penyadapan, yang diatur oleh mekanisme di dalam KPK. Bukan oleh pengadilan ya. Supaya clear ini saya jelaskan," jelas Luhut.
Empat poin revisi ini, menurut Luhut, sudah disepakati. Termasuk oleh KPK itu sendiri.
"Kira-kira KPK sudah setuju dengan kita, dengan demikian KPK lebih kuat lagi ke depan," ujarnya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Poin