Jelang Eksekusi Amrozi Cs

Izin Kunjungan Dilempar ke Kejati Bali

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan masalah izin kunjungan keluarga Amrozi Cs diserahkan kepada unsur-unsur pelaksana di lapangan.

"Yaitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Polda Jawa Tengah dan Kanwil Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia)," jelas juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2008.

Kejaksaan Agung, kata Jasman, telah berkoordinasi dengan ketiga instansi itu untuk mengurus izin kunjungan keluarga ketiga terpidana mati kasus bom Bali, yaitu Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron.

Sebelumnya, Tim Pembela Muslim mendatangi Kejaksaan Agung untuk menanyakan kepastian izin kunjungan itu. Sebab, tanpa izin itu keluarga dilarang menyeberang ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kedatangan pengacara Amrozi  cs ini karena rombongan keluarga dan tim kuasa hukum dilarang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Petugas di Nusakambangan menyebutkan, izin besuk dikeluarkan oleh kejaksaan. Tetapi, Kejaksaan Agung membantah berwenang mengeluarkan izin tersebut.

Polisi Larang Warga Bawa Petasan saat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Uzbekistan
Pelatih PSIS Semarang, Gilbert Aguis

Pelatih PSIS Yakin Adi Satryo Bisa Jadi Kiper Utama Timnas Indonesia

Pelatih PSIS Semarang, Gilbet Aguis memberi penilaiannya terhadad Adi Satryo. Dia mengatakan kiper berusia 22 tahun tersebut masih bisa berkembang jauh lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024