Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT Viandra Production yang juga seorang komedian, Mandra Naih alias Mandra, dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Mandra dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRl yang menggunakan APBD tahun 2012.
Baca Juga :
Ini Identitas Pemalsu Tanda Tangan Mandra
Pada dakwaannya, Mandra dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,4 miliar atas perbuatannya itu. Namun Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti pada Mandra.
"Tidak ada tambahan kekayaan terdakwa dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan ahli, objek dan ruang lingkup kerugian negara adalah program siap siar. Berdasarkan hal tersebut, uang yang telah diterima terdakwa Rp1,4 miliar adalah bukan uang objek dan ruang lingkup dari penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Mandra dalam tuntutannya adalah karena perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Mandra juga disebut telah menghilangkan pendapatan negara.
Sementara hal meringankan bagi Mandra adalah karena dia berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
"Tidak ada tambahan kekayaan terdakwa dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan ahli, objek dan ruang lingkup kerugian negara adalah program siap siar. Berdasarkan hal tersebut, uang yang telah diterima terdakwa Rp1,4 miliar adalah bukan uang objek dan ruang lingkup dari penghitungan kerugian negara, sehingga dalam hal ini terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," tutur Jaksa.