Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT Viandra Production yang juga seorang komedian, Mandra Naih alias Mandra, dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Mandra dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program tayangan siap siar LPP TVRl yang menggunakan APBD tahun 2012.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Mandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Arya Wicaksono, saat membacakan surat tuntutan Mandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 2 Desember 2015.
Jaksa menyebut bahwa Mandra telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaannya, Mandra dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,4 miliar atas perbuatannya itu. Namun Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti pada Mandra.
Baca Juga :
Pelawak Senior Jenguk Mandra di LP Cipinang
Sementara hal meringankan bagi Mandra adalah karena dia berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara hal meringankan bagi Mandra adalah karena dia berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.