Jaksa Agung Desak PN Jaksel Segera Eksekusi Yayasan Soeharto

Ketua Yayasan Supersemar, Subagyo, dan Mamiek Soeharto
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id –  Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, segera melakukan eksekusi denda terhadap Yayasan Supersemar. Denda ini berkaitan dengan perkara penyelewengan dan beasiswa Supersemar, dengan tergugat Yayasan Supersemar.

Rekening Supersemar Dibekukan, 20.000 Mahasiswa Telantar

"Tindak lanjut sudah kita sampaikan datanya ke Pengadilan Negeri. Tentu, kita berharap Pengadilan Negeri segera melakukan eksekusi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 April 2016.

Prasetyo menuturkan, sejauh ini, pihaknya terus mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi denda terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp4,4 triliun. "Kita surati terus. Kita dekati mereka. Rekening sudah kita sampaikan, jumlahnya sudah ada di situ," katanya.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula, saat pemerintah pada 2007, menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar yang didirikannya. Supersemar digugat dalam penyelewengan beasiswa yang seharusnya disalurkan.

Diketahui, dana beasiswa Yayasan Supersemar oleh Soeharto dan kroninya justru disuntikkan ke perusahaan yang berafiliasi dengan Soeharto, seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat, dan Rp139,2 miliar, atau total Rp4,4 triliun. (asp)

Gedung Kejaksaan Agung.

Kendala Kejaksaan Agung Eksekusi Aset Supersemar

Kejaksaan kesulitan dalam mengeksekusi aset Yayasan Supersemar.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2016