Jaksa Agung: Bikin Sprindik Baru untuk La Nyalla

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Surabaya kembali membatalkan status tersangka dugaan korupsi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, Senin, 23 Mei 2016. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tampaknya tak akan menyerah.

Alex Noerdin Tersangka Lagi, Terseret Korupsi Masjid Sriwijaya

"Sprindik baru lagi. Kami tidak akan pernah berhenti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Mei 2016.

Prasetyo menuturkan sprindik itu tetap sama yaitu terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dana hibah.

Ketua KONI Tangsel jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

"Kasus yang sama sampai kapan pun biar masyarakat lihat bagaimana nanti seperti apa," kata Prasetyo lagi.

Meskipun demikian, mantan politikus Partai Nasdem itu tidak akan mengambil alih perkara La Nyalla yang kini ditangani oleh Kejati Jawa Timur dan dipimpin oleh Maruli Hutagalung.

Merespons Imam Nahrawi, KPK Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

"Mereka sudah bisa ngatasi itu, enggak ada masalah. Tapi kalau dimenangkan lagi, Kajatinya buat sprindik lagi," tuturnya.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumnya pada Maret 2016, La Nyalla pergi ke luar negeri dan diduga di Singapura.

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sahat Tua Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, Hak Politik Dicabut

 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2023