Anggota DPR: Soal Rokok, Pemerintah Jangan Terjebak Asing

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Pemerintah diingatkan untuk tidak terjebak kepentingan asing terkait wacana kenaikan harga rokok. Sebab, jika memang diwujudkan isu kenaikan harga rokok bukan tidak mungkin akan mengancam nasib industri rokok di Indonesia.

Terpopuler: Ada Kabar Gembira soal BBM Pertalite, Motor Bebek Paling Mahal di RI

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi XI Dewan perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut politikus Partai Golkar ini, dengan kenaikan harga rokok yang disebut-sebut akan menjadi Rp50 ribu per bungkus, maka nasib industri rokok terancam bangkrut dan mengganggu ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri rokok.

Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara dan Pengawasan Perdagangan

Apalagi saat ini, industri rokok kecil dan menengah kini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka. “Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ujarnya.

Misbakhun menambahkan, bila saat ini sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industrinya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

Motor Bebek Termahal di Indonesia Bisa Dibeli dengan Gaji UMR

Seperti, berkontribusi  dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5-7 persen. Penerimaan negara (cukai) merupakan kebijakan penerimaan negara (APBN) yang signifikan senilai Rp141,7 triliun. "Industri tembakau-rokok juga berkontribusi dalam output nasional 1,37 persen atau setara USD 12,18 miliar,” katanya.

Tak cuma itu, industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar yakni senilai 52,7 persen dibanding BUMN 8,5 persen, real estate dan konstruksi 15,7 persen maupun kesehatan dan farmasi yang hanya 0,9 persen.

“Faktanya bahwa industri tembakau merupakan industri padat karya yang menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta dan menciptakan beberapa mata rantai industri yang dikelola oleh rakyat.” (mus) 

Tim Bea Cukai

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena tidak ada pungutan

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024