Sidang Perdana Praperadilan Irman Gusman Digelar Hari Ini

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2016.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Sidang permohonan praperadilan terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat itu akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal, I Wayan Karya, dan mengagendakan pembacaan permohonan oleh Irman Gusman.

Kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution, berharap tidak ada penunandaan sidang. Dia juga menginginkan KPK sebagai pihak termohon siap menghadapi sidang itu.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Kami siap untuk praperadilan itu. Kami berharap KPK sudah ready (siap),” kata Razman saat dihubungi di Jakarta pada Senin pagi, 18 Oktober 2016.

Irman resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Irman.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Permohonan praperadilan didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Irman kini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, pada 17 September 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya